Surat edaran tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang UKT Tahun Akademik 2024/2025 (Doc. Ist)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui surat keputusan rektor nomor 856/UN36/HK/2024 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025. Surat Keputusan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK), terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan agar dapat melakukan peninjauan ulang UKT, yaitu (1) Mahasiswa paling rendah semester 9 pada program sarjana dan mahasiswa semester 7 pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 satuan kredit semester, maka pengurangan pembayaran UKT paling banyak 50% dari besaran UKT, (2) Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan termasuk skripsi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, dan (3) Terdapat perubahan kemampuan ekonomi dan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Andi Mutia Mutmainna, mahasiswa Jurusan Biologi menyampaikan tanggapannya terkait SK yang telah dikeluarkan ini.

“Menurut saya bagi beberapa mahasiswa masih sulit memenuhi syarat kebijakan tersebut, karena memerlukan kelengkapan berkas yang berbeda dengan kondisi mahasiswa,” ujarnya.

Aulia juga menyampaikan tanggapannya terkait kebijakan peninjuan ulang UKT yang sangat membantu mahasiswa.

“Menurut saya kebijakan potongan 50% ini sangat membantu mahasiswa semester akhir yang tinggal menyusun skripsi,” ungkapnya.

Reporter: Salsabilah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *