Bendera Merah Putih (Doc. Int)

BIOma – Bendera Indonesia, yang dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, memiliki bentuk yang sederhana, tetapi sarat makna. Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, merah di atas dan putih di bawah, dengan perbandingan ukuran lebar dan panjang yang khas, yaitu rasio 2:3. Lalu, kenapa rasio ini dipilih?

Penggunaan rasio 2:3 pada bendera Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tentang bendera yang berukuran 2:3 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penetapan ini bukanlah kebetulan, melainkan melalui berbagai pertimbangan historis dan teknis.

Bendera Indonesia, juga melibatkan konsep matematika, terutama dalam hal rasio. Rasio 2:3 pada bendera menentukan perbandingan antara lebar dan panjang, artinya jika lebar bendera adalah 2 meter, maka panjangnya harus 3 meter. Rasio 2:3 mempermudah untuk memproyeksikan ukuran suatu bendera ke dalam bentuk tertentu. Misal, rasio bendera yakni masing-masing 4:6 dan 6:9 dalam cm. Kedua bendera tersebut berbeda ukuran namun bendera tersebut sebangun. Artinya rasio kedua bendera tersebut sama dengan aturan rasio bendera yakni 2:3.

Dilansir dari jawapos.com, berikut ini fakta menarik Bendera Merah Putih Indonesia yang harus kalian ketahui.

  1. Kain yang dijahit menjadi bendera merah putih pada tahun 1945 adalah kain pemberian pimpinan Jepang. Kain berbahan katun tersebut diserahkan pada Oktober 1944 dan dijahit menjadi sebuah bendera merah putih.
  2. Mengalami tiga kali duplikasi. Bendera yang dikibarkan tiap tahun di ibukota tentunya bukan bendera pusaka dari tahun 1945. Hal ini tentu akibat kerapuhan bendera pusaka asli yang sudah melalui beberapa waktu. Duplikasi ini berlangsung pada tahun 1969, 1984, dan 2015.
  3. Makna warna merah dan putih. Warna merah digunakan dengan arti keberanian dan warna putih yang berarti kesucian. Di balik kedua makna tersebut, warna tersebut menyimpan nilai sejarah dan budaya masyarakat Indonesia. Warna merah dan putih juga terinspirasi dari penggunaan warna tersebut di bendera Kerajaan Majapahit dan Bone Sulawesi. Warna-warna tersebut digunakan di bendera kebesaran kerajaan sampai bendera yang dipasang di pedang.
  4. Menurut aturan yang berlaku, bendera negara Indonesia harus dikibarkan atau dipasang pada waktu yang tepat, yaitu antara matahari terbit dan terbenam. Meskipun umumnya pengibaran dilakukan pada siang hari, dalam situasi tertentu bendera dapat dikibarkan pada malam hari.
  5. Larangan, terdapat aturan yang ketat mengenai larangan-larangan tertentu yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan bendera. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah fakta-fakta terkait Bendera Merah Putih Indonesia.

Reporter: Siti Nurfatimah Mutmainnah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *