BIOma – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka bulan September, setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup.
Dilansir dari laman Kompas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka segera setelah CPNS selesai. Menurutnya, ada kendala teknis di beberapa daerah terkait PPPK, yang menyebabkan penundaan pembukaan pendaftaran ini.
Anas juga menegaskan bahwa tahun ini, PPPK akan memprioritaskan penyelesaian data PPPK yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun formasi PPPK 2024 menjadi yang terbesar dalam seleksi CASN. Dari jumlah total CPNS dan PPPK sebanyak 1.280.547, khusus formasi PPPK sebesar 1.031.554.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 ini, persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar, yaitu:
1. Kebutuhan PPPK 2024 meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, pegawai yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah, serta pelamar hanya bisa mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
2. Penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan derajat disabilitas dan mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar.
3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda, serta syarat pengalaman tidak berlaku untuk jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen.
4. Khusus jabatan fungsional dosen minimal 2 tahun pengalaman sebagai asisten ahli, minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor, dan minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor dan lektor kepala.
5. Pelamar PPPK JF guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
6. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
7. Pelamar hanya dapat melamar untuk satu pilihan yaitu PPPK 2024 atau CPNS 2024.
Adapun tahapan pendaftaran PPPK 2024 yaitu (1) Masuk situs resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id, (2) Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), (3) Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan, (4) Melengkapi biodata, (5) Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan, (6) Melengkapi data pendidikan, (7) Mengunggah dokumen persyaratan, (8) Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, (9) Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran, (10) Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar, (11) Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN.
Reporter: Mutia Aristya