Ilustrasi informasi dan komunikasi (Doc. Int)

BIOma – Tanggal 28 September diperingati setiap tahun sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia, sebagai akses terhadap informasi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih demokratis dan transparan.

Peringatan ini merupakan peringatan global yang berfokus pada persatuan untuk mengedepankan hak individu dalam mengakses informasi serta memperjuangkan pemerintahan yang transparan. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hari untuk Tahu Sedunia diperingati pertama kali pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria yang diikuti oleh aktivis demokrasi dari 60 negara. Pada saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi dari berbagai negara membentuk sebuah jaringan yang disebut Jaringan Advokat Kebebasan Informasi (FOIA Network).

Melalui Pasal 28F dari UUD 1945, Indonesia memutuskan untuk memperingati tanggal 28 September sebagai Hari Internasional untuk meningkatkan kesadaran global individu dalam upaya mereka untuk mengakses informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan publik lainnya serta untuk mendorong akses informasi yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

Reporter: Nurul Asmi Rustan & Magvira

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *