Eߣ Pendaftaran LPDP 2025 Segera Dibuka, Mendikti Saintek: Tidak Wajib Pulang ke Indonesia Setelah Lulus – LPM BIOma HMJ Biologi FMIPA UNM
Ilustrasi form pendaftaran beasiswa (Doc. Int)

BIOma – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyampaikan bahwa penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi terkait hal tersebut. Pernyataan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, sekaligus memberikan peluang yang lebih besar bagi calon pendaftar beasiswa LPDP 2025.

Hingga saat ini, jadwal pendaftaran LPDP 2025 belum diumumkan. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka dalam dua gelombang, gelombang pertama berlangsung dari 11 Januari hingga 12 Februari, dan gelombang kedua dari 19 Juni hingga 18 Juli. Calon pelamar disarankan untuk rutin memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi LPDP di https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/, termasuk jika ada perubahan jadwal atau prosedur.

Beasiswa LPDP jalur reguler mencakup berbagai komponen biaya, antara lain (1) Biaya pendaftaran, (2) Biaya SPP atau tuition fee, (3) Tunjangan buku, (4) Biaya penelitian tesis/disertasi, (5) Biaya seminar internasional, (6) Biaya publikasi jurnal internasional, (7) Transportasi, (8) Biaya aplikasi visa atau izin tinggal, (9) Asuransi kesehatan, (10) Biaya hidup bulanan, (11) Biaya kedatangan, (12) Biaya keadaan darurat (jika diperlukan), dan (13) Tunjangan keluarga (khusus program doktor).

Untuk mendaftar beasiswa LPDP, pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk pendaftar magister, dan magister (S2) untuk pendaftar doktor, dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT, perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui.
3. Tidak sedang menempuh program magister atau doktor.
4. Pelamar magister tidak boleh memiliki gelar S2, dan pelamar doktor tidak boleh memiliki gelar S3.
5. Melampirkan surat rekomendasi dari akademisi atau atasan (bagi yang bekerja).
6. Memilih perguruan tinggi dan program studi sesuai ketentuan LPDP.
7. Beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler.
8. Mengisi formulir pendaftaran secara online.
9. Menulis personal statement.
10. Menyusun komitmen untuk kembali ke Indonesia serta rencana kontribusi pasca studi.

Karena beberapa ketentuan dapat berubah, pelamar diharapkan untuk terus memantau pembaruan secara berkala.

Reporter: Nurfadillah Reski Nawangati

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *