BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369/UN36/TU/2025 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT/SPP dan Pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) bagi mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan ini diambil mengingat adanya libur panjang serta adanya kendala teknis yang dihadapi oleh beberapa mahasiswa, Kamis (30/01).
Surat edaran tersebut berisi penyampaian Rektor UNM tentang beberapa poin penting, yakni:
1. Jadwal Pembayaran UKT/SPP Semester Genap TA 2024/2025 diperpanjang sampai 6 Februari 2025.
2. Jadwal pengisian KRS bagi mahasiswa Semester Genap TA 2024/2025 diperpanjang sampai 7 Februari 2025.
3. Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP sampai batas waktu yang ditentukan pada surat edaran ini disarankan mengajukan cuti akademik Semester Genap TA 2024/2025 paling lambat 7 Februari 2025 sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak tertagih saat akan melanjutkan studinya.
Ahmad Hafizh Suardi, selaku salah satu mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2022 merasa lega dengan adanya surat edaran perpanjangan pembayaran UKT pada semester ini.
“Saya merasa lega dengan adanya penambahan waktu, karena memberikan kelonggaran dalam pembayaran untuk menyelesaikan registrasi KRS secepatnya. Hal ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa,” ungkapnya.
Nasriawaty, salah satu mahasiswa Jurusan Psikologi UNM angkatan 2022 ikut merasa senang dengan adanya perpanjangan pembayaran UKT ini.
“Dengan adanya surat edaran perpanjangan pembayaran UKT merupakan kabar bahagia bagi teman-teman yang terkendala dalam pembayaran UKT sehingga dapat memaksimalkan kesempatan ini dengan baik,” ujarnya.
Reporter: Akhmad Setiawan