BIOma – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 386/UN36/TU/2025 tentang Perpanjangan PKM Tahun 2025, Kamis (30/01).
Berdasarkan surat edaran tersebut, disampaikan bahwa batas pemasukan proposal PKM tahun 2025 yang semula berakhir pada tanggal 30 Januari 2025, diperpanjang hingga 14 Februari 2025.
Adinda Sittah Cesyarani, salah satu mahasiswi dari Jurusan Biologi UNM yang saat ini mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 2025 menyampaikan perasaannya setelah surat edaran tersebut dikeluarkan.
“Saya merasa lega dengan adanya perpanjangan waktu, karena kami memiliki waktu yang lebih banyak untuk memperhatikan pembuatan proposal kami, sehingga kekurangan yang luput bisa kembali kami revisi dan lebih banyak waktu yang dapat kami gunakan untuk konsultasi dengan dosen pembimbing,” ujarnya.
Farnesyia Putri, salah satu mahasiswi Jurusan Matematika FMIPA UNM juga turut merasa senang.
“Saya merasa sangat senang dengan adanya surat edaran perpanjangan proposal PKM, karena kami memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan perbaikan dalam proposal kami,” ungkapnya.
Reporter: Riski Ramadhani Adnan