BIOma – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 2967/UN36/TU/2025 yang memuat informasi penting terkait tahapan dan jadwal peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di lingkungan UNM untuk tahun akademik 2025/2026, Senin (30/06).
Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor UNM, Nomor 1119/UN36/HK/2025 tentang Mekanisme Pengajuan Peninjauan Ulang Tarif UKT di Lingkungan UNM tahun Akademik 2025/2026 sebagai langkah konkret universitas dalam menjamin transparansi dan keadilan biaya pendidikan bagi seluruh mahasiswa.
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan terdapat 5 tahapan peninjauan UKT yang dilengkapi dengan waktu pelaksanaannya, sebagai berikut.
1. Pengumpulan Data di Prodi: 30 Juni s.d. 8 Juli 2025
2. Verifikasi Berkas di Tingkat Fakultas: 9 s.d. 10 Juli 2025
3. Penyerahan Berkas ke Universitas: 11 Juli 2025
4. Pengolahan Data di Universitas: 12 s.d. 15 Juli 2025
5. Pengumuman: 16 Juli 2025
Melalui surat edaran tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM menegaskan kepada seluruh mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi untuk mengikuti tahapan yang telah ditentukan dengan seksama serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah dilengkapi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Reporter: Riski Ramadhani Adnan
![]()

