BIOma – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar mengadakan pertemuan penyampaian hasil rapat mengenai “Penjualan Buku Ajar, Penjualan Modul/Penuntun Praktikum, dan Praktik Lapangan” yang dilaksanakan di ruang rapat Dekan, Gedung Menara FMIPA. Rapat ini dihadiri oleh para Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, serta para Ketua Umum Lembaga Kemahasiswaan, Kamis (25/9).
Peserta menyepakati sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan penjualan buku ajar, penjualan modul atau penuntun praktikum, serta pelaksanaan praktik lapangan dalam rapat tersebut. Kesepakatan ini bertujuan untuk menertibkan mekanisme administrasi, menjaga transparansi, serta menghindari potensi konflik kepentingan antara dosen dan mahasiswa. Selain itu, aturan baru ini juga menekankan pentingnya efisiensi biaya dan perlindungan hak mahasiswa dalam proses pembelajaran.
Adapun hasil kesepakatan rapat yang disampaikan adalah sebagai berikut.
A. Penjualan Buku Ajar
1. Harus seizin Ketua Jurusan dan Wakil Dekan Bidang Akademik.
2. Dosen dilarang menjual langsung di kelas.
3. Penjualan hanya melalui admin atau staf perpustakaan.
4. Tidak boleh diwajibkan dan tanpa pencatatan nama mahasiswa.
B. Penjualan Modul/Penuntun Praktikum
1. Harus mendapat izin Ketua Jurusan dan Wakil Dekan Bidang Akademik.
2. Boleh dijual dalam bentuk cetak, dengan ketentuan Harga Rp500/lembar, Biaya jilid Rp5.000, serta Biaya operasional Rp10.000.
3. Jumlah maksimal 70 halaman termasuk kata pengantar, daftar isi, dan referensi.
C. Praktik Lapangan
1. Dosen wajib melapor dan meminta izin dengan menyertakan lokasi, RAB, capaian pembelajaran, panduan praktik, serta jumlah pembimbing, asisten, dan mahasiswa.
2. Jarak lokasi maksimal 60 km dari Kampus Parangtambung.
3. Biaya praktik dikelola langsung oleh mahasiswa tanpa intervensi dosen atau asisten.
4. Mahasiswa dilarang memberikan honor kepada dosen maupun asisten.
5. Ketua jurusan atau prodi didorong untuk menggabungkan beberapa mata kuliah demi efisiensi.
6. Praktik lapang tidak diperkenankan untuk mata kuliah Pendidikan Lingkungan.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Nurlisa Tahir selaku Ketua Umum HMJ Biologi FMIPA UNM menegaskan bahwa keputusan ini tidak seharusnya berhenti pada tataran penyampaian, melainkan perlu dikawal hingga pelaksanaannya di lapangan. Ia juga menyoroti bahwa beberapa keputusan, seperti kebijakan praktik lapang, muncul secara tiba-tiba tanpa adanya informasi atau diskusi sebelumnya.
“Semua poin yang disepakati penting untuk ditindaklanjuti secara jelas, bukan hanya pada praktik lapang, tetapi juga pada penjualan buku dan modul. Kita perlu melihat bagaimana penerapannya nanti, jangan sampai aturan ini hanya jadi wacana tanpa perubahan nyata,” ujarnya.
Adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh dosen, mahasiswa, dan pengelola akademik di lingkup FMIPA UNM dapat menjalankan aturan secara konsisten. Selain menjaga profesionalitas dan integritas akademik, keputusan ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana pembelajaran yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan mahasiswa.
Reporter: Murniati
Ilustrator: Danty Indryastuti S