Kasasi Eks Rektor UNM Ditolak, Kedudukan Prof Ichsan Ali Resmi Dipulihkan

Eks Wakil Rektor II UNM Prof. Ichsan Ali (Doc. Int)

BIOma – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam perkara sengketa pemberhentian Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang sebelumnya mengabulkan gugatan Prof. Ichsan Ali.

Informasi dari Tribuntimur.com menyebutkan, putusan kasasi Nomor 333 K/TUN/2026 diputus pada 24 Juni 2026. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan PT TUN Makassar yang membatalkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan resmi berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menguatkan putusan PT TUN Makassar yang memerintahkan Rektor UNM mencabut surat keputusan tersebut serta merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali pada jabatan semula atau jabatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula setelah Prof. Ichsan Ali diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II melalui Surat Keputusan Rektor UNM pada Mei 2025. Merasa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, Prof. Ichsan Ali mengajukan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan di tingkat banding oleh PT TUN Makassar dan kini diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pihak rektorat.

Kuasa hukum Prof. Ichsan Ali, Khaeril Jalil, meminta pihak Universitas Negeri Makassar segera melaksanakan putusan tersebut. Surat permohonan pelaksanaan putusan telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UNM pada 13 Juli 2026, sebagaiman dikutip dari Harian.fajar.co.id.

Keterangan Khaeril menegaskan bahwa penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung telah mengakhiri seluruh proses hukum dalam perkara tersebut. Ia berharap pihak UNM segera melaksanakan amar putusan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Reporter: Resky Dwi Ramadhani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *