UNM Keluarkan Surat Edaran Mekanisme FWA Selama Ramadan dan Libur Nasional Maret 2026

Surat Edaran Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui penerapan sistem kerja fleksibel, Flexible Working Arrangement (FWA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 839/DST/UN36/TU/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan sistem kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah serta menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui kebijakan ini, UNM melakukan penyesuaian sistem kerja guna memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, penerapan FWA juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi, produktivitas individu, serta kualitas kehidupan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Penyesuaian sistem kerja dengan mekanisme FWA akan dilaksanakan pada dua periode. Pertama, dua hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu pada 16 dan 17 Maret 2026. Kedua, tiga hari kerja setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri,  yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit kerja di lingkungan UNM diminta mengoptimalkan mekanisme kerja fleksibel atau bekerja dari berbagai lokasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas.

Namun demikian, unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan dari kantor. Beberapa di antaranya meliputi petugas keamanan, petugas kebersihan, Unit Layanan Terpadu (ULT), serta teknisi kantor. Pengaturan jam kerja bagi unit tersebut dilakukan secara bergantian agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Seluruh ASN di lingkungan UNM juga diwajibkan tetap melakukan pencatatan kehadiran setiap hari kerja melalui aplikasi E-Presensi UNM atau sistem presensi lain yang digunakan pada unit kerja masing-masing. Selain itu, pegawai diharapkan tetap melaksanakan tugas secara profesional, efektif, dan terukur serta melaporkan hasil pekerjaan melalui sistem administrasi yang berlaku.

Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa penerapan FWA tidak mengurangi hak ASN untuk menerima uang makan sesuai peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pimpinan unit kerja juga dapat meminta pegawai yang menjalankan FWA untuk hadir di kantor apabila diperlukan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pimpinan unit kerja akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini juga dilakukan oleh atasan langsung serta Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan pemerintahan dan pelayanan di lingkungan Universitas Negeri Makassar tetap dapat berlangsung secara optimal meskipun dilakukan penyesuaian sistem kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Reporter: Resky Dwi Ramadhani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *