BIOma – Seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH resmi fake Audemars Piguet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswa laki-lakinya. Kasus ini terungkap setelah korban, inisial A, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada Januari 2025 lalu.
Dilansir dari detik.com dan makassar.trinunnews.com, peristiwa hublot replica watches uk tersebut terjadi saat korban mengikuti ujian susulan mata kuliah Peradaban Barat di rumah pribadi KH, di kawasan Romang Polong, Gowa.
Selama proses ujian, pelaku justru meminta korban untuk memijat tubuhnya. Situasi tersebut kemudian berujung pada tindakan pelecehan seksual.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, menyebut Hublot replica watches for sale bahwa KH telah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sejak 1 Juli 2025.
Penahanan dilakukan setelah KH kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Si pelapor dipanggil untuk ujian, tapi kemudian disuruh memijat. Saat itulah terjadi tindakan pelecehan,” kata Zaki dalam keterangan kepada media, Kamis (03/07).
KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi, wewenang, atau situasi kerentanan korban.
Penyidik menyebut telah memeriksa empat orang saksi, termasuk teman-teman korban dan petugas medis yang mengeluarkan visum.
Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikutip dari metrotvnews.com, status tersangka KH ditetapkan setelah melalui gelar perkara internal yang dilakukan pekan lalu. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pengakuan korban.
Kasus ini mendapat sorotan publik setelah Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM, Fikran Prawira, menyampaikan laporan adanya dugaan kekerasan seksual saat aksi unjuk rasa Indonesia Gelap, Februari lalu.
Menurutnya, aksi pelecehan oleh KH terhadap korban telah berlangsung sebanyak tiga kali sejak Mei 2024.
“Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami menduga masih ada korban lain,” ujar Fikran.
Menanggapi kasus tersebut, Rektor UNM, Karta Jayadi, menyatakan bahwa pihak kampus akan mengambil langkah tegas jika pelaku terbukti bersalah secara hukum. Pemecatan terbuka sebagai opsi sanksi yang akan dijatuhkan.
“UNM akan memberikan sanksi berat, bahkan pemecatan, jika terbukti secara hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, UNM telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang akan bekerja sesuai aturan dalam mengatasi dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, mengungkap bahwa korban kini masih menjalani perkuliahan.
Namun, ia menghadapi trauma berat akibat kejadian tersebut, terlebih karena masih berpotensi bertemu dengan pelaku di lingkungan kampus.
LBH Makassar telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengupayakan perlindungan maksimal terhadap korban selama proses hukum berjalan.
LBH juga menolak segala bentuk penyelesaian kasus ini di luar jalur pengadilan sesuai dengan amanat Pasal 23 UU TPKS.
“Kami optimis pelaku akan diproses hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk impunitas dalam kasus kekerasan seksual,” pungkas Dewita.
Reporter: Fischa Talicha & Riski Ramadhani
![]()

