BIOma – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat penyampaian dengan nomor 5724/UN36.1/TU/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan jurusan di lingkungan FMIPA UNM. Surat yang ditandatangani oleh Dekan FMIPA, Suwardi Annas, ini memuat empat poin penting terkait pembimbingan mahasiswa, penjualan buku, pelaksanaan studi lapang, dan aturan pemberian sanksi kepada mahasiswa.
Surat tersebut menyampaikan bahwa fakultas menegaskan, bahwa 1) Pembimbingan mahasiswa oleh dosen wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Rektor Nomor 4491/UN36/TU/2025 tanggal 30 Agustus 2025, 2) Penjualan buku kepada mahasiswa harus mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 4639/UN36/TU/2025 tanggal 10 September 2025, 3) Studi lapang pada mata kuliah tertentu yang tidak dapat dilaksanakan di kampus diwajibkan memperoleh izin dari Ketua Jurusan dan Wakil Dekan Bidang Akademik. Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat senat fakultas yang digelar pada 9 September 2025, serta 4) Dosen tidak diperkenankan memberikan hukuman yang memengaruhi nilai mahasiswa, kecuali jika telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapat persetujuan pimpinan jurusan serta fakultas.
Adanya surat penyampaian ini, FMIPA UNM menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas dosen dalam membimbing mahasiswa serta memastikan kegiatan akademik berjalan sesuai aturan yang berlaku. Aturan yang disampaikan tidak hanya menekankan kedisiplinan, tetapi juga melindungi hak dan kewajiban baik bagi mahasiswa maupun dosen di lingkungan kampus.
Melalui langkah ini, fakultas berharap tercipta suasana akademik yang lebih sehat, transparan, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan serta memperkuat kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola yang diterapkan di FMIPA UNM.
Reporter: Resky Aulia R & Alifa Zakiyah Syam