Pelaksanaan KKN Terpadu XXI UNM Tahun Akademik 2020-2021 di Desa Laringgi, Kabupaten Soppeng (Doc.Ist)

BIOma – Berdasarkan kalender akademik Universitas Negeri Makassar tentang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap tahun akademik 2020/2021, pendaftaran KKN Reguler angkatan XLIV dan KKN PPL Terpadu angkatan XXII dimulai sejak tanggal 07 – 29 Januari 2021. Hingga saat ini, belum ada kejelasan pasti adanya perpanjangan atau tidak.

Salah satu persyaratan pendaftaran KKN yaitu telah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan mengambil mata kuliah KKN Reguler atau mata kuliah KKN dan PPL Terpadu. Beberapa mahasiswa telah mengajukan peninjauan UKT, akan tetapi hingga hari ini belum ada pengumuman terkait hasil dari peninjauan UKT tersebut, sementara besok (29/01) merupakan batas pendaftaran KKN namun hingga kini belum juga ada informasi lebih lanjut terkait adanya perpanjangan jadwal pendaftaran KKN.

Arifin Manggau selaku Ketua Pusat KKN dan PM LP2M UNM memberikan informasi terkait kendala tersebut.

Untuk perpanjangan, sampai sekarang belum ada informasi dari pimpinan, kami juga masih menunggu kejelasannya karena kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pak Hasnawi selaku WR I  di bidang akademik.” jelasnya.

Irwan Syah, salah satu mahasiswa Fakultas Teknik UNM mengungkapkan kendala yang dialami terkait jadwal pendaftaran KKN.

“Pengisian KRS bisa diisi jika telah melakukan pembayaran UKT. Akan tetapi, permasalahannya adalah jadwal yang terus diundur sehingga tidak adanya kejelasan sementara di kalender akademik pendaftaran KKN berakhir besok, sedangkan kami terkendala di pengisian KRS ditambah juga ada beberapa mahasiswa yang sudah membayar tapi belum bisa memprogram mata kuliah KKN disebabkan  portal UNM yang bermasalah.” keluhnya.

Selain Irwan, mahasiswa yang lain juga merasakan kendala yang sama salah satunya mahasiswa Jurusan Biologi yang menjelaskan tentang kurangnya informasi dan tidak adanya kejelasan jadwal pendaftaran.

“Waktu pendaftaran KKN terlalu singkat, pengisian KRS tertunda karena tidak adanya kejelasan pengumuman subsidi UKT, sementara KRS bisa diisi jika telah melakukan pembayaran UKT dan selanjutnya diapprove oleh dosen Pembimbing Akademik (PA).”tuturnya.

Reporter : Nur Afni

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *