Ilustrasi kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan (Doc.Int)

BIOma – Dewasa ini, kekerasan seksual yang terjadi terus meningkat. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pada periode Januari – Juli 2021. Kekerasan kerap kali dialami oleh perempuan di tempat-tempat umum atau kendaraan umum. Tidak hanya itu, kasus kekerasan seksual kini santer dikabarkan marak terjadi di lingkungan kampus.

Kejadian ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus menerus, karena bagaimanapun juga, hak untuk memperoleh rasa aman dan dihargai pantas diterima oleh kaum hawa. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual tentunya menjadi hal yang sangat gencar disuarakan oleh kaum hawa. Menurut m.atmajaya.ac.id, berikut adalah lima cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi kekerasan seksual :

  1. 1. Menanggapi Catcalling
    Catcalling adalah bentuk perlakuan berupa panggilan, seruan, siulan, atau apapun yang sifatnya verbal dengan tendensi seksual. Apabila mengalami catcalling, Anda dapat memberikan respon kepada pelaku dengan membalas komentarnya dengan ketus.
  2. 2. Semprotan lada atau minyak angin
    Ketika ada seseorang yang hendak melakukan pelecehan seksual, maka Anda dapat menyemprotkan lada atau minyak angin ke arah mata pelaku, dan segera pergi menjauhi orang tersebut.
  3. 3. Bersikap tegas dan berani memberikan teguran
    Jika seseorang melakukan pelecehan seksual kepada Anda, maka Anda harus bersikap tegas dengan menegur ia dengan tegas dan lantang. Dengan begitu, pelaku tidak berani lagi melakukan pelecehan seksual terhadap Anda.
  4. 4. Bekali diri dengan pengetahuan bela diri
    Apabila terjadi tindakan kekerasan seksual, maka ilmu bela diri ini dapat diterapkan. Setidaknya jika menjadi korban kekerasan seksual, maka Anda dapat melakukan perlawanan seperti menendang, mendorong, memukul, dan lain-lain.
  5. 5. Laporkan kepada pihak berwajib
    Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila Anda menjadi korban pelecehan seksual tersebut, baik yang berupa sentuhan atau rabaan, hingga ketingkat pemaksaan sekalipun. Perempuan berhak untuk dihargai dan dipandang sederajat, sehingga tidak ada yang dapat memperlakukan kaum wanita dengan semena-mena, apa lagi sampai melakukan pelecehan. Jangan diam, karena hal itu malah semakin membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan tindakan tersebut.

Reporter: Muthi’ah Amaliyah Ahmad

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *