Surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan tentang perpanjangan penerimaan proposal PKM 2021 (23/02) (Doc. Int)

BIOma – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik (Kemendikbud) mengeluarkan surat mengenai perubahan dan ketentuan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021 pada Selasa (23/2).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 0784/E2/KM/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ketentuan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ialah sebagai berikut : 1) Peserta PKM adalah kelompok mahasiswa aktif berasal dari Program Diploma III, Program Diploma IV/Sarjana Terapan, atau Program Sarjana pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). 2) Seluruh administrasi pada pengusulan PKM Tahun 2021 di tingkat Perguruan Tinggi yang memerlukan tanda tangan Dosen Pendamping dan Pimpinan Perguruan Tinggi diperbolehkan menggunakan tanda tangan digital. 3) Perpanjangan penerimaan proposal s.d. 23 Maret 2021 pukul 23.59 WIB (sudah validasi oleh Dosen Pendamping dan Pimpinan Perguruan Tinggi).

Reporter: Putri Melati Sima

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *