BIOma – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk membuka kembali penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menyusul penghentian penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh dosen UNM berinisial Q. Konferensi pers ini digelar di Kafe Prolo, Jalan Boulevard, Makassar pada Kamis (16/07).
Sementara itu, dilansir dari Tribun Timur dosen UNM, Qadriathi, sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap Prof. Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada 27 Januari 2026. Namun, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel dihentikan setelah gelar perkara khusus pada 10 Juni 2026 dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Informasi dari sulawesipos.com menyebutkan bahwa sebelumnya Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang menyatakan laporan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Menanggapi hal itu, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan APIK) Sulsel, Rosmiati Sain, menegaskan bahwa pelapor memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, perkara tersebut juga memperlihatkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelapor dan terlapor.
“Kasus ini menunjukkan relasi kuasa. Pelapor selalu dianggap sebagai objek yang tidak setara. Di kampus, relasi terlapor dan pelapor timpang. UU TPKS tidak boleh ada mediasi dan tidak boleh diproses di luar hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alfina Mustafainnah, menilai kasus tersebut perlu dibuka kembali agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi dan hukum acara dalam UU TPKS agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Melalui konferensi pers tersebut, Rosmiati menyayangkan keputusan penyidik yang dinilai belum mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan pelapor. Ia juga menyebut pelapor tidak diberikan kesempatan menghadirkan ahli, sementara keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menonaktifkan Prof. Karta Jayadi dari jabatan Rektor UNM dinilai belum menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Polda Sulsel untuk membuka kembali penyelidikan dengan menghadirkan ahli pidana dan ahli gender, serta menyertakan bukti baru.
“Kami telah bersurat ke Polda Sulsel untuk membuka kembali kasus tersebut dengan alasan akan membawa bukti baru dan menambahkan pasal KSBE, juga menghadirkan ahli pidana dan ahli gender,” jelasnya
Qadriathi berharap laporannya dapat dibuka kembali dan diproses secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah disampaikan serta ketentuan dalam UU TPKS.
“Saya yakin bahwa apa yang saya laporkan benar, ada buktinya, ada WA, yang sudah saya sampaikan, media sudah baca,” ujarnya.
Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. Selain mengajukan permohonan kepada Polda Sulsel, mereka juga telah menyurati Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan DPR RI untuk mendorong agar penanganan kasus dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Syaima Basri
![]()

