Serentak di Seluruh Daerah, Simak Ketentuan Baru Vaksinasi Booster

Ilustrasi vaksin booster (Doc.Int)

Bioma– Kementerian Kesehatan kembali menerbitkan Surat Edaran terkait pembaruan Ketentuan Pelaksanaan Program Vaksinasi Lanjutan (Booster) untuk masyarakat umum melanjutkan Surat Edaran sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran No.SR.02.06/408/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022, Pelaksanaan Vaksinasi Lanjutan (Booster) akan dilaksanakan secara serentak di Kabupaten atau Kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin Booster yang dikeluarkan masih sama, yakni menunjukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 18 tahun keatas, telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap menimal 6 bulan sebelumnya.

Vaksin Booster yang akan diberikan pada triwulan pertama pada Tahun 2022, yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac akan mendapatkan Booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) dan untuk sasaran dengan dosis primer Astrazeneca maka Booster yang didapatkan adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1/2 dosis). Untuk membantu mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin Astra Zeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id adapun cara mendapatkan tiket jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yaitu ; (1) Buka aplikasi PeduliLindungi, (2) Masuk dengan akun yang terdaftar, (3) Klik menu profil dan pilih status vaksinasi dan hasil tes Covid-19, (4) Status dan jadwal vaksinasi akan muncul di akun, (5) Untuk cek tiket vaksin masuk ke menu riwayat dan tiket vaksin. Masyarakat juga bisa langsung ke fasilitas kesehatan milik pemerintah atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksin dosis 1 dan 2.

Reporter: Irma Ashari

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *