BIOma – Kantor redaksi Tempo mengalami teror mengerikan berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus dalam rentang waktu yang berdekatan. Insiden ini menimbulkan kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Paket misterius tiba di kantor redaksi Tempo pada pukul 16.15 WIB. Paket tersebut dibawa oleh seorang kurir yang mengenakan atribut aplikasi pengiriman barang. Awalnya, paket diterima oleh pihak keamanan kantor dan baru diberikan kepada wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana (Cica) keesokan harinya sepulang dari tugas liputan. Saat dibuka, paket itu berisi kepala babi tanpa telinga yang dibungkus dalam kardus, styrofoam, dan plastik. Bau menyengat yang keluar dari paket mengejutkan para staf di kantor redaksi, Rabu (19/03).
Tak berselang lama, Tempo kembali menerima teror serupa. Pada Sabtu (22/03), sebuah kardus berisi bangkai tikus yang telah dipenggal dikirim ke kantor redaksi. Rangkaian peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan Tempo, khususnya dalam mengungkap isu-isu sensitif dan strategis.
Dikutip dari bbc.com, Sabtu (22/03) pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan Tempo menemukan sebuah kardus berisi enam bangkai tikus. Saat kardus dibuka, terlihat tikus-tikus tersebut telah dipenggal kepalanya dan ditumpuk di atas tubuhnya. Tidak ada tulisan atau keterangan apa pun pada kardus tersebut.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengungkapkan bahwa sebelum menerima kiriman bangkai tikus, redaksi Tempo telah mendapatkan pesan ancaman melalui media sosial pada Jumat (21/03). Pemilik akun tersebut mengancam akan terus meneror Tempo “sampai mampus kantor kalian,” isi pesan ancaman tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 tentang pers, setiap individu yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp.500 juta.
Pasal 4 Ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat mengganggu kinerjanya. Pers memiliki hak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya campur tangan dari pihak mana pun, guna menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
Dikutip dari metrotv.com, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras intimidasi ini dan mendesak kepolisian segera menangkap pelaku teror. KKJ juga menyerukan kepada Dewan Pers agar mengerahkan Satgas Anti-Kekerasan untuk memastikan pengusutan kasus ini berjalan transparan dan adil.
Selain itu, KKJ menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis agar dapat bekerja tanpa ancaman.
“Negara harus menjamin keselamatan jurnalis dan menuntaskan segala tindak kekerasan terhadap mereka secara adil,” tegasnya.
Reporter: Putri Nanda Utami dan Alya Makarimi
![]()

