BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2026 di lingkungan kampus.
Surat edaran yang ditandatangani pada 13 April 2026 tersebut mengatur pelaksanaan UTBK-SNBT yang akan berlangsung pada 21 hingga 28 April 2026. Ujian akan dilaksanakan di beberapa lokasi kampus UNM, yakni Kampus Gunung Sari, Kampus Parangtambung, Kampus Tidung FIP, serta Kampus Banta-bantaeng FIKK UNM.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya UTBK-SNBT. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan untuk sementara waktu tidak dilaksanakan di dalam lingkungan kampus selama periode ujian berlangsung.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh civitas akademika UNM, mulai dari pimpinan, dosen, hingga mahasiswa, agar dapat mendukung kelancaran pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Negeri Makassar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan UTBK-SNBT Tahun 2026 di UNM dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Reporter: Mutmainna
![]()

