UNM Keluarkan Surat Edaran Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kampus

Surat edaran tentang efisiensi belanja di lingkungan UNM (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 824/UN36/TU/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan anggaran di berbagai sektor, Rabu (26/02).

Surat edaran kebijakan efisiensi anggaran ini ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan dan Direktur PPs, Para Kepala Lembaga, Para Kepala Biro, Para Kepala UPT, dan Ketua SPI dalam lingkup UNM, serta Dosen, Pegawai dan Mahasiswa. Penertiban surat tersebut sebagai sosialisasi untuk menerapkan efisiensi di lingkungan unit kerja. Adapun isi dari surat efisiensi anggaran tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Penggunaan lift di Kantor Pusat (Menara Pinisi) dimaksimalkan hanya 2 lift yakni 1 lift untuk pimpinan dan 1 lift untuk umum, dimana penggunaan lift umum difungsikan untuk mobilisasi ke lantai 5 sampai lantai 14. Untuk lift barang dinonaktifkan kecuali ada kegiatan universitas.
2. Penggunaan lift di unit/fakultas dimaksimalkan hanya 1 lift dan difungsikan untuk mobilisasi ke lantai 3 ke atas.
3. Penggunaan lampu dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait Efisiensi Anggaran, dan difungsikan mulai jam 07.30-17.00 WITA.
4. Penggunaan AC dalam ruangan maksimal 30% berdasarkan edaran terkait efisiensi anggaran.
5. Ruangan yang tidak difungsikan/digunakan mohon untuk dinonaktifkan arus listriknya.
6. Peralatan elektronik (Smart TV, Kulkas, Komputer, dll) agar diatur secara efisien penggunaannya.
7. Penggunaan air harap diminimalisir.

Surat edaran ini berlaku sampai adanya petunjuk dan perubahan aturan dari Kemendiktisaintek dan Kemenkeu.

Reporter: Afriansyah Gibran A. Latif

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *