BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 837/UN36/TU/2025 tentang Perubahan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 27/02, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1446 H.
Surat edaran perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 H ini ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur PPs, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, dan Ketua SPI, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Kontrak dalam lingkungan UNM.
Adapun isi dari surat perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan tersebut, yaitu Penyesuaian Jam Kerja pada bulan Ramadan di lingkungan Universitas Negeri Makassar sebagai berikut.
1. Ketentuan jam kerja:
a. Hari Senin s.d. Kamis pukul: 08.00-15.00 WITA
Waktu Istirahat pukul: 12.00-12.30 WITA
b. Hari Jumat pukul: 08.00-15.30 WITA
Waktu Istirahat pukul: 11.30-12.30 WITA
2. Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi.
Reporter: Danty Indryastuti S