BIOma – Presiden Prabowo Subianto menanggapi Rancangan Undang-undang Kepolisian RI atau RUU Polri yang memperluas kewenangan polisi. Hal ini disampaikan Prabowo dalam wawancara bersama enam jurnalis di Hambalang, Jawa Barat pada Ahad (7/04).
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang menuai berbagai penolakan. RUU tersebut dianggap tidak memberikan solusi efektif terhadap serangkaian kasus yang terjadi di tubuh kepolisian.
“Pada prinsipnya, polisi harus diberi kewenangan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi kewenangan yang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu,” ujar Prabowo.
Dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Narasi, Prabowo menyatakan bahwa pembahasan RUU Polri belum bergulir secara resmi, namun penolakan dari berbagai pihak sudah mengemuka. Beliau menyoroti bahwa banyaknya anggota polisi yang terlibat kasus menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap institusi tersebut.
Prabowo menekankan pentingnya reformasi di tubuh Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik. Beliau juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi perbaikan institusi kepolisian di Indonesia.
“Nanti akan saya bicarakan dengan tokoh secara transparan, akan ada dengar pendapat dan naskah yang sah akan diungkap kepada masyarakat,” kata Prabowo
Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai RUU Polri tersebut. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Reporter: Nurlinda