BIOma – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui Kementerian Riset dan Pengembangan (Kemenrisbang) membuka pendataan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pendataan ini ditujukan untuk mengidentifikasi dan mengakomodasi mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi selama menjalani perkuliahan, Senin (22/06).
Pengumpulan data ini menjadi landasan utama bagi Kemenrisbang BEM UNM dalam menyerap keluh kesah dan aspirasi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi sebagai bahan kajian sekaligus dasar dalam melakukan advokasi terkait kebijakan peninjauan UKT di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Demi kelancaran proses tersebut, BEM UNM mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk segera mengisi formulir pendataan secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mahasiswa dapat mengakses formulir melalui kode QR yang telah disediakan oleh pihak panitia, dengan batas waktu pengisian hingga 23 Juni 2026.
Pada akhirnya, inisiatif pendataan ini diharapkan tidak sekadar menjadi wadah tampungan aspirasi. Lebih dari itu, BEM UNM menargetkan adanya dorongan nyata bagi pihak universitas untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada mahasiswa dengan kesulitan ekonomi.
Reporter: Alifa Zakiah Syam
![]()

