Polda Sulsel Terbitkan SP3 Penyelidikan Kasus Eks Rektor UNM

Eks Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (Doc. Int)

BIOma – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap laporan yang diajukan dosen berinisial Q kepada mantan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, Sabtu (27/06).

Kasus ini bermula dari laporan dosen berinisial Q yang melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap Prof. Karta Jayadi ke Polda Sulsel pada Agustus 2025. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap alat bukti serta keterangan para pihak.

Polda Sulsel menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

SP3 tersebut diterbitkan pada 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, peristiwa yang dilaporkan dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Penghentian penyelidikan ini menjadi kali kedua bagi laporan yang berkaitan dengan Prof. Karta Jayadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, Polda Sulsel juga menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan distribusi konten pornografi yang turut dilaporkan oleh pihak yang sama karena tidak ditemukan unsur pidana.

Terbitnya SP3 tersebut menandai berakhirnya proses penyelidikan terhadap laporan yang diajukan dosen Q kepada eks Rektor UNM di tingkat kepolisian.

Reporter: Aulia Suci Rahmadhani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *