FMIPA UNM Tegaskan Larangan Amplop dan Konsumsi Demi Integritas Ujian

Surat Edaran Larangan Konsumsi dan Amplop Saat Ujian (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4161/DST/ZI/UN36.1/IX/2026 tentang larangan membawa makanan dan minuman ke ruang ujian skripsi, tesis, dan disertasi, serta larangan memberikan amplop kepada dosen penguji. Kebijkan tersebut merupakan bagian dari komitmen FMIPA UNM dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kebijakan ini ditetapkan pada Rabu, (01/07).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh dosen pembimbing, dosen penguji, mahasiswa peserta ujian akhir, serta seluruh civitas akademika di lingkungan FMIPA UNM. Dalam edaran dijelaskan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan membawa makanan maupun minuman ke ruang ujian, serta dilarang memberikan amplop dalam bentuk apa pun kepada dosen penguji. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga objektivitas penilaian, profesionalisme pelaksanaan ujian, serta memastikan seluruh mahasiswa memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya kesan pemberian fasilitas tertentu kepada penguji.

Selain menjaga marwah akademik, FMIPA UNM juga menegaskan bahwa pemberian amplop kepada penguji berpotensi dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNM, Prof. Muhiddin Palennari, menegaskan bahwa kebijakan ini akan diteruskan kepada seluruh mahasiswa agar dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

“Mahasiswa yang akan mengikuti seminar proposal maupun seminar hasil tidak perlu lagi membawa apa pun. Edaran dari fakultas ini diteruskan kepada seluruh mahasiswa agar tidak ada lagi kebiasaan membawa sesuatu kepada dosen penguji,” ujarnya.

Menurut Prof. Muhiddin, kebijakan tersebut bukan hanya bertujuan memperkuat integritas akademik, tetapi juga memberikan perlindungan kepada mahasiswa dari beban yang selama ini kerap muncul menjelang pelaksanaan ujian.

“Selama ini kami melihat ada mahasiswa yang sebenarnya merasa tidak mampu, tetapi tetap memaksakan diri karena menganggap hal tersebut sebagai kebiasaan yang harus dilakukan. Dengan adanya edaran ini, mahasiswa tidak lagi terbebani oleh hal-hal di luar substansi akademiknya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Jurusan Biologi maupun FMIPA UNM secara keseluruhan.

“Kebijakan ini sangat baik karena tidak ada lagi pihak yang direpotkan, dan mahasiswa dapat lebih fokus mempersiapkan kualitas karya ilmiahnya. Pelaksanaan ujian pun menjadi lebih profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip integritas akademik,” tuturnya.

FMIPA UNM menegaskan komitmennya untuk menciptakan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme. Dengan menghilangkan praktik pemberian konsumsi maupun amplop kepada penguji, seluruh proses ujian akhir diharapkan berlangsung secara lebih adil, bermartabat, serta berorientasi pada kualitas akademik mahasiswa sebagai satu-satunya dasar penilaian.

Reporter:  Mutiara Fajri Achsa

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *