BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 hingga 30 Juli 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan perkuliahan pada semester mendatang, diterbitkan pada Jumat (17/07).
Informasi berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi, perpanjangan masa pembayaran dilakukan setelah mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan kegiatan akademik. Sebelumnya, berdasarkan Kalender Akademik UNM Tahun 2026, batas akhir pembayaran UKT dijadwalkan berakhir pada 17 Juli 2026.
Isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa yang belum menyelesaikan pembayaran UKT hingga batas waktu yang telah diperpanjang disarankan mengajukan cuti akademik paling lambat 28 Agustus 2026 sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini bertujuan agar mahasiswa tidak dikenakan tagihan UKT selama tidak mengikuti perkuliahan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sivitas akademika UNM, mulai dari para wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, kepala biro, ketua dan sekretaris jurusan, koordinator program studi, dosen penasihat akademik, hingga seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Adanya perpanjangan waktu pembayaran UKT ini, diharapkan mahasiswa dapat memanfaatkan kesempatan tambahan tersebut untuk memenuhi kewajiban administrasi akademik sehingga proses registrasi dan pelaksanaan perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 dapat berjalan dengan lancar.
Reporter: RM 6
![]()

