Mahasiswa UNM Ditangkap Polisi Usai Aksi Demonstrasi

Sejumlah mahasiswa UNM berada di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar (Doc. Int)

BIOma – Empat mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap aparat kepolisian setelah mengikuti aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa UNM. Penangkapan tersebut terjadi beberapa jam setelah aksi bertema Rezim Prabowo-Gibran Berpesta, Rakyat Menanggung Derita berakhir, di depan kampus UNM, pada Senin (02/11).

Aksi demonstrasi berlangsung sekitar pukul 14.30 hingga 17.30 WITA, melibatkan perwakilan dari sejumlah fakultas. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan pemerintahan, di antaranya kebakaran hutan dan lahan, kekerasan aparat, serta keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Namun, situasi berubah pada malam hari setelah sejumlah aparat kepolisian yang diduga tidak mengenakan seragam memasuki area kampus. Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, aparat kemudian melakukan penangkapan terhadap mahasiswa yang berada di sekitar sekretariat lembaga kemahasiswaan, tepatnya di sebelah utara masjid kampus UNM.

Salah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi yang menggunakan nama samaran Raffi mengaku menjadi salah satu mahasiswa yang ditangkap. Menurut keterangan yang dihimpun LBH Makassar, Raffi sempat terjatuh ketika berusaha menghindari kejaran aparat sebelum akhirnya ditangkap dan dibawa menggunakan mobil Jatanras.

Peristiwa serupa juga dialami tiga mahasiswa lainnya, yakni Willi, Ahad, dan Salim. LBH Makassar menyebut keempat mahasiswa tersebut diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan berlangsung.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai tindakan aparat dalam peristiwa tersebut sebagai bentuk tindakan represif terhadap mahasiswa yang sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

Keempat mahasiswa tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka akhirnya dibebaskan sekitar pukul 23.00 WITA pada malam yang sama.

LBH Makassar mendorong agar dugaan kekerasan dan prosedur penangkapan terhadap keempat mahasiswa tersebut diperiksa secara transparan. Lembaga tersebut juga meminta adanya evaluasi internal serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu dihormati, sehingga penanganan aksi demonstrasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak asasi manusia.

Reporter: Aisyah. J

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *