Kemendikti Saintek Instruksikan Penundaan Pilrek UNM, Dugaan Pelolosan Kandidat Mencuat

Ketua Senat UNM, Dr. Resekiani Mas Bakar saat diwawancarai di lt14 Gedung Pinisi UNM (Doc. Int)

BIOma – Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 resmi ditunda melalui keputusan Rapat Pleno Senat UNM yang berlangsung di Sekretariat Senat, Lantai 14 Menara Phinisi, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (02/11/). Rapat pleno yang dimulai pukul 10.30 WITA tersebut dihadiri oleh Plt. Rektor UNM Prof. Farida Patittingi, Ketua Senat UNM Resekiani Mas Bakar, Ketua Panitia Pilrek UNM Prof. Andi Muhammad Idkhan, serta seluruh anggota senat.

Penundaan tersebut dilakukan setelah Senat UNM menerima instruksi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menangguhkan tahapan penyaringan bakal calon rektor. Ketua Senat UNM Resekiani Mas Bakar, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 30 Oktober 2026. Surat tersebut secara khusus memuat permintaan penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM, sebagaimana dilansir dari detik.com.

“Ya, itu kan suratnya dari kementerian, dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Suratnya itu masuk tertanggal 30 Oktober 2026. Ya itu, perihalnya terkait penundaan tahapan penyaringan,” jelasnya.

Informasi dikutip dari makassar.tribunnews.com, keputusan penundaan tersebut turut berdampak pada agenda pemaparan visi, misi, dan program kerja tujuh bakal calon rektor yang sebelumnya telah dijadwalkan. Terkait alasan penundaan, Resekiani menyampaikan bahwa pihak senat belum mengetahui secara terperinci substansi laporan yang diterima kementerian. Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk perlu melalui proses klarifikasi sebelum tahapan pemilihan dapat dilanjutkan.

“Karena secara prosedural, setiap ada laporan yang masuk harus dilakukan klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Hamzah Nur, dosen Teknik UNM, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan penundaan tersebut. Ia meminta Senat UNM tetap tegas dan konsisten terhadap keputusan yang telah ditetapkan serta menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik penundaan tahapan Pilrek, sebagaimana dikutip dari makassar.tribunnews.com.

“Senat UNM harus tegas dan konsisten dengan keputusannya. Jangan-jangan penundaan ini karena ada kandidat tertentu yang mau diloloskan,” katanya.

Akibat dinamika ini, penundaan tersebut membuat tahapan Pilrek UNM periode 2027–2031 untuk sementara belum dapat dilanjutkan. Senat UNM masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi lanjutan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait batas waktu penundaan serta jadwal pelaksanaan tahapan berikutnya.

Reporter: Maisya Audia

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *