BIOma – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), termasuk BEM FMIPA, menggelar aksi dengan tema Darurat Udara Bersih: Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10). Massa membawa sembilan tuntutan, mulai dari percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Massa berkumpul pukul 12.00 WITA di samping Hall Amanagappa, lalu bergerak ke titik aksi dan memulai aksi pukul 13.30 WITA. Staf Kementerian Sosial dan Politik, Muhammad Akbar, mengatakan sembilan isu tersebut dibawa setelah konsolidasi.
Pertama, pemerintah pusat diminta mempercepat penanganan karhutla. Menurut Akbar, bencana ini sudah terjadi sejak Agustus, tetapi sampai sekarang pemerintah belum bisa menanganinya secara total.
Dampaknya paling terasa pada kualitas udara. Pada 14 Oktober 2026, BMKG Wilayah IV Makassar mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 150,5 µg/m³ dan masuk kategori sangat tidak sehat, terutama di Makassar dan sekitarnya, termasuk Gowa dan Maros. Massa meminta pemerintah memastikan tabung oksigen, alat bantu pernapasan, dan masker tersedia bagi kelompok rentan.
Gangguan pernapasan pun tergolong tinggi. Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat 70.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga September 2026, sedangkan di Kota Makassar tercatat 7.940 kasus hingga 14 Oktober 2026. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan atau jantung menjadi kelompok yang lebih rentan saat kualitas udara memburuk. Karena itu, massa menuntut pemerintah menindaklanjuti kasus ISPA.
Akbar menegaskan, pemerintah harus menjamin masyarakat bisa mengakses perlindungan dan layanan kesehatan ketika mengalami gangguan pernapasan. Warga yang sudah terkena ISPA juga perlu pengobatan yang mudah diakses, pemeriksaan kesehatan, obat-obatan, dan pelayanan yang tidak menyulitkan.
“Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan bantuan setelah kondisi kesehatannya semakin parah,” ujarnya.
Massa juga meminta pengawasan yang lebih tegas terhadap tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan 31 Agustus 2026. Aturan itu seharusnya memperkuat pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum. Nyatanya, karhutla di Sulawesi Selatan masih berlangsung setelah Inpres terbit. BPBD Sulsel mencatat 112 kejadian dengan luas area terdampak 1.613,67 hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dan memasuki Oktober kejadian masih dilaporkan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan fakta itu, karhutla di Sulawesi Selatan dinilai bukan lagi persoalan insidental yang cukup diselesaikan dengan pemadaman setelah api muncul. Persoalan ini harus ditempatkan sebagai masalah tata kelola lingkungan, pencegahan bencana, pengawasan aktivitas masyarakat, dan penegakan hukum. Karena itu, massa menuntut pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan diperkuat demi melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan.
Massa juga meminta aparat penegak hukum memberantas dan menindak tegas pelaku korupsi dana penanggulangan bencana. Reuters pada 15 Oktober melaporkan bahwa 223 individu dan sembilan perusahaan berpotensi menghadapi tindakan hukum atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran. Meski begitu, belum semua pihak terbukti bersalah. Negara wajib melindungi hak atas lingkungan sehat, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan memastikan dana penanggulangan bencana digunakan tepat sasaran.
Tuntutan berikutnya adalah transparansi alokasi dana karhutla. Pemerintah menyebut pengendalian karhutla didukung APBD serta dana BNPB Tahap I dan II. Dalam rapat koordinasi pada Oktober 2026, bahkan disebutkan alokasi BNPB Tahap II sebesar Rp280 miliar untuk pemadaman, pencegahan, dan pemulihan. Namun, bagi massa, informasi bahwa anggaran tersedia saja belum cukup. Masyarakat berhak tahu berapa dana yang benar-benar diterima Sulawesi Selatan, berapa yang sudah terpakai, untuk apa, dan apa hasilnya. Pemerintah diminta menjelaskan sumber dana, jumlah anggaran, OPD pelaksana, kegiatan, lokasi penggunaan, realisasi, serta hasilnya.
“Setiap rupiah yang digunakan untuk penanggulangan karhutla harus dapat diketahui, ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menyebut transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Massa turut menuntut pemerintah menyediakan alat mitigasi bencana di setiap wilayah yang berpotensi terjadi bencana. Mereka mendesak inventarisasi terbuka atas pompa pemadam, selang, alat pelindung diri, sumber air, sarana komunikasi, dan personel di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Kekurangan yang ditemukan harus dipenuhi sesuai hasil penilaian kebutuhan.
Tuntutan terakhir adalah pemulihan ekosistem ke kondisi sebelum karhutla. Kebakaran tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menghasilkan asap dan polutan yang mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, merusak habitat, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Reporter: Nisharieva Filani
![]()

