Live Sosialisasi KEPDIRJEN DIKTI (Doc. Int)

BIOma – Pemerintah melalui Kemendikbudristek resmi merilis aturan terbaru mengenai sertifikasi dosen yang berlaku mulai tahun 2025. Aturan ini memperbarui sejumlah syarat administrasi dan akademik bagi dosen yang hendak mengikuti proses sertifikasi. Beberapa perubahan penting mencakup penghapusan syarat pangkat dan golongan, penyederhanaan masa kerja minimal, serta fleksibilitas dalam penilaian kemampuan akademik. Regulasi terbaru ini tertuang dalam Kepdirjen Diktiristek Nomor 53/B/KPT/2025 sebagai pedoman pengganti aturan sebelumnya yang tertuang dalam Kepdirjen Diktiristek No. 11/E/KPT/2022.

Dilansir dari Tirto.id, dasar hukum perubahan Serdos 2025 meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, hingga menjadi landasan utama regulasi sertifikasi.

Dikutip dari DetikEdu.com, dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru ini, terdapat tiga perubahan utama sebagaimana disampaikan melalui unggahan resmi Instagram Kemdiktisaintek sebagai berikut.
1. Aspek Pemenuhan Persyaratan
Sejumlah kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi seperti memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, serta nilai ambang batas TKDA dan TKBI kini dihapuskan.
2. Kriteria pemeringkatan
Cakupan pertimbangannya menjadi lebih luas, mencakup jabatan akademik, pendidikan terakhir, masa kerja sebagai dosen yang dihitung sejak TMT pengangkatan pertama dalam jabatan akademik, masa kerja keseluruhan sejak pertama kali diangkat sebagai dosen, serta perhatian khusus bagi dosen penyandang disabilitas.
3. Batas usia
Batas usia maksimal dosen yang dapat mengikuti sertifikasi turut mengalami penyesuaian, yaitu dari sebelumnya 70 tahun kini menjadi 65 tahun.

Berdasarkan Kalderanews.com, sertifikasi dosen 2025 dibagi menjadi tiga kategori peserta, yaitu Reguler Kemendikti Saintek (untuk dosen tetap), Mandiri (untuk dosen tetap non-ASN dengan kontrak waktu tertentu dan dosen tidak tetap), serta Kementerian/Lembaga Mitra. Pembiayaan penilaian portofolio ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara (PTPS). Untuk dosen tetap di bawah Kemendikti, biaya ditanggung oleh DIPA Ditjen Dikti. Sementara itu, dosen dari kementerian atau lembaga lain ditanggung oleh instansi masing-masing, dan untuk kategori Mandiri, biaya dibebankan pada perguruan tinggi atau dosennya langsung.

Sementara itu, untuk dapat dinominasikan sebagai peserta sertifikasi, dosen wajib memiliki NUPTK, jabatan akademik minimal Asisten Ahli, dan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut sejak TMT jabatan fungsional. Selain itu, peserta harus memenuhi LKD/BKD selama dua tahun, memiliki sertifikat PEKERTI atau AA dari lembaga yang diakui Kemendikti Saintek, serta memiliki minimal satu karya ilmiah terakreditasi atau karya seni yang diakui. Dosen yang sedang tugas belajar tetap dapat ikut serta jika progres belajarnya telah dilaporkan di SISTER dan dinyatakan “Memenuhi” setara 12 SKS.

Reporter: Nurul Humairah & Nurlinda

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *