BIOma — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (18/11). Pengesahan ini dilakukan setelah proses pembahasan lebih dari satu tahun yang melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat posisi warga negara, mengakomodasi kelompok rentan, memperjelas syarat penahanan, serta memperkuat perlindungan terhadap korban dan tersangka. Penyempurnaan ini juga disiapkan untuk mendampingi berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Dilansir dari Marinews, pembaruan KUHAP mencakup 14 substansi perubahan besar, mulai dari modernisasi hukum acara pidana, penguatan peran advokat, perlindungan penyandang disabilitas, hingga pengaturan mekanisme keadilan restoratif. Mahkamah Agung turut terlibat dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah guna memastikan aturan tidak bersifat kaku dan tetap memberi ruang bagi kewenangan teknis masing-masing lembaga penegak hukum. Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah menyampaikan bahwa KUHAP baru menjadi perangkat penting bagi penyelenggaraan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dilansir dari Kompas.com, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut.
-
Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
-
Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru dengan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
-
Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
-
Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
-
Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
-
Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
-
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
-
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
-
Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
-
Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
-
Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
-
Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
-
Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
-
Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, pengesahan KUHAP diwarnai demonstrasi mahasiswa dan kritik dari koalisi masyarakat sipil. Meski Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation, koalisi masyarakat sipil membantah klaim tersebut dan melaporkan 11 anggota Panja ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Mereka menilai proses penyusunan tidak memenuhi standar partisipasi publik dan bahkan menuding nama koalisi telah dicatut dalam dokumen pembahasan. CNN Indonesia mencatat bahwa revisi KUHAP memuat sejumlah perubahan penting seperti akomodasi kelompok rentan, perlindungan dari penyiksaan, syarat penahanan baru, serta penguatan hak advokat dan tersangka.
CNN Indonesia juga menekankan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan sekitar 18 aturan turunan, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib diselesaikan sebelum pemberlakuan resmi. Ia menegaskan kesiapan pemerintah dalam mengawal implementasi dua kitab hukum tersebut guna memastikan sistem peradilan pidana Indonesia berjalan selaras antara hukum formil dan materil.
Reporter: Danty Indryastuti
![]()

