BIOma – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Intelektual Sulawesi Selatan menggelar aksi nasional. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan massa adalah pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Kamis (27/08).
Salah satu peserta aksi, Fuad Farizt De Aprilia, mengatakan bahwa isu perampasan aset menjadi salah satu persoalan yang paling disoroti dalam aksi tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai aturan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tujuh hingga delapan tahun, tetapi hingga kini belum juga disahkan.
“Isu yang diangkat pada hari ini sebanyak empat isu. Tapi yang sangat disikapi oleh kawan-kawan pada Gerakan Rakyat Intelektual Sulawesi Selatan adalah isu tentang Undang-Undang Perampasan Aset yang dituntut untuk bagaimana bisa disahkan oleh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Fuad menilai, lambatnya pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu alasan massa senantiasa menyuarakan tuntutan kepada pemerintah. Ia berharap aspirasi yang disampaikan mampu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari para pemangku kebijakan.
Selain persoalan perampasan aset, massa juga menyoroti kondisi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Fuad menilai kepercayaan tersebut mengalami penurunan karena sejumlah kebijakan pemerintah dianggap belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kami menilai bahwasannya pemerintah pada hari ini telah mengalami degradasi, bagian mana degradasinya adalah degradasi kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan saat ini,” jelasnya.
Menurut Fuad, respon pemerintah terhadap aksi menjadi hal penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika tuntutan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan yang baik, Gerakan Rakyat Intelektual Selatan memastikan akan kembali turun ke jalan.
Ia menyebut aksi lanjutan dapat dilakukan secara bertahap hingga tuntutan mereka mendapat perhatian dari pemerintah.
“Kami akan melanjutkan aksi. Akan sampai jilid 2, jilid 3, jilid 4, jilid 5 sampai tuntutan yang kami tuntut itu bisa diatensi oleh rekan-rekan yang ada pada tataran pemerintahan,” ungkapnya.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi massa kepada pemerintah. Mereka berharap tuntutan terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset tidak berhenti pada aksi di jalan, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan melalui langkah yang nyata.
Reporter: Mutiara Fajri Achsa
![]()

