Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai ajang kontestasi politik kembali hadir tahun ini. Pada Pemilu 2024 ini, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan akan dibuka pada pukul 07.00 dan akan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 14 Februari. Pemilu kali ini tentunya akan menghadirkan banyak pemlih-pemilih baru dari kalangan muda sebagai pemilih pemula. Oleh karena itu, sebagai pemilih pemula, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak memilih.

Para pemilih nantinya akan diarahkan untuk melaksanakan pencoblosan terhadap 5 surat suara, yaitu untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Calon Anggota DPD. Selain itu, penting bagi pemilih untuk memperhatikan setiap surat suara dan memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak, lecet, ataupun sobek.

Selain memahami prosedur pemilihan, para pemilih juga penting untuk memperhatikan larangan-larangan selama berada di TPS.

1. Mencoret Surat Suara
Mencoret surat suara dijadikan larangan dikarenakan dapat merusak keabsahan dan dapat dianggap golput. Hal ini juga didasarkan pada Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1) yang berbunyi bahwa pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apapun pada surat suara. Hal yang perlu dilakukan yaitu cukup dengan mencoblos pasangan calon, caleg, dan partai yang diinginkan.

2. Mencoblos dengan Benda Lain
Panitia pemilihan telah menyediakan alat berupa paku untuk memudahkan dalam proses pencoblosan. Oleh karena itu, setiap pemilih harus mengikuti arahan tersebut, dan tidak diperkenankan menggunakan alat lain seperti pulpen, gunting, ataupun yang lainnya.

3. Dokumentasi Saat di Bilik Suara
Sebagaimana prinsip dalam Pemilu yang menjadi prioritas utama yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, karena itu bagi setiap pemilih tidak diperkenankan untuk melakukan dokumentasi saat berada di TPS khususnya di bilik suara. Dokumentasi ataupun kegiatan merekam saat proses pemungutan suara di dalam bilik akan mendapatkan sanksi tegas dari KPU. Hal ini pun telah ditegaskan melalui PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat 1 huruf (e) bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

4. Intimidasi Terhadap Pemilih Lain
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk memilih tanpa terkecuali. KPU menekankan perlunya menghilangkan perilaku intimidasi pada saat pemilu. Pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berat, bahkan pejabat publik.

5. Menolak untuk Mencelupkan Jari ke Tinta
Setelah memilih, pemilih akan diarahkan untuk mencelupkan jarinya ke tinta ungu sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya. Hal Ini untuk mencegah kecurangan seperti pemungutan suara ganda.

Reporter: Arlindah
Ilustrator: Husnul Khatimah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *