Surat Edaran Penyampaian Semester Antara (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Pelaksanaan Semester Antara (SA) berdasarkan Kalender Akademik Tahun Akademik 2024/2025, Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi dibuka melalui Surat Edaran No. 2347/UN36/TU/2025, Senin (02/06).

Surat tersebut berisi tentang Penyampaian semester antara di lingkup UNM, sebagai berikut.

1. Menginformasikan pelaksanaan Semester Antara kepada civitas academica dengan mengacu pada Panduan Resmi SA Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Universitas.
2. Mengawasi proses pembelajaran SA agar dilaksanakan secara intensif dan tetap mengacu pada standar mutu akademik yang berlaku.
3. Memastikan seluruh mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa pada SA diprogramkan melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) UNM, sehingga dapat terbaca dan diproses dalam sistem penilaian melalui aplikasi Si-Nilai.

Semester Antara (SA), yaitu satuan waktu kegiatan perkuliahan yang terdiri atas 16 pertemuan, yang waktu pelaksanaannya pada kurun waktu berakhirnya semester genap hingga menjelang dimulainya semester ganjil (Juni – Agustus).

Adapun ketentuan pelaksanaan yaitu, a) Mata Kuliah (MK) yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 SKS, b) MK non tatap muka (Praktikum, PLP/PKL, KKA/KKN, Magang, dan Skripsi) tidak dapat diprogram, c) MK yang diprogram adalah MK pengulangan, kecuali bagi yang memiliki IPK minimal 3,51 dapat memprogram MK baru, d) MK SA yang akan diprogramkan, ditawarkan pada SIA UNM oleh program studi masing-masing.

Selanjutnya, e) Pelaksanaan perkuliahan dilakukan secara luring dan/atau daring, f) Setiap pengajar MK dalam SA wajib mengikuti ketentuan SA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Prodi atau pengelola SA di Fakultas, g) Jumlah peserta dalam satu MK minimal lima orang atau setara lima orang, h) Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurun waktu lebih-kurang dua bulan.

Syarat pendaftarannya yaitu, a) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif (dibuktikan dengan bukti pembayaran UKT) dan tidak sedang dikenakan sanksi, b) Paling rendah berada pada semester 4, c) Bagi mahasiswa yang berada pada semester dua diperbolehkan mengambil mata kuliah pengulangan, namun tidak dapat memprogram MK baru, d) Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah SKS yang akan diprogramkan.

Selanjutnya, e) Memprogramkan SA dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada Ketua Prodi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh prodi, f) Melakukan pengisian KRS SA melalui SIA UNM berdasarkan persetujuan PA setelah mengisi Blanko KRS-SA, g) Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi, h) Mengisi format pernyataan alasan. memprogramkan SA, i) Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi.

Pembayaran biaya kuliah SA dapat dilakukan setelah konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) sampai tanggal 5 Juni 2025 di Bendahara Fakultas. Kemudian mengumpulkan kwitansi pembayaran, KRS-SA, dan surat penyataan yang telah diisi.

Setelah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, penjadwalan mata kuliah akan dikeluarkan oleh Jurusan Biologi pada tanggal 6 Juni 2025. Perkuliahan Semester Antara akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Juni – 28 Juli 2025. Adapun ujian akhir Semester Antara akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Juli – 1 Agustus.

Reporter: Danty Indriyastuti

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *