Rektor UNM (Doc. Int)

BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, menyatakan kesiapan menghadapi laporan dugaan penyimpangan dana reformasi pendidikan senilai Rp87 miliar yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin, yang menyoroti sejumlah prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang disebut tidak melalui mekanisme tender sebagaimana mestinya.

Dikutip dari profesi-unm.com, rektor UNM merespons laporan tersebut dengan sikap terbuka. Dalam keterangannya kepada media, rektor UNM tersebut menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani proses hukum secara kooperatif.

“Silakan (dilaporkan), kami kan pihak yang dilaporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur beritanya. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa UNM akan menghadapi semua proses sesuai aturan.

“UNM selalu siap untuk semuanya, Insya Allah,” ungkapnya.

Dilansir dari fajar.com, laporan yang diajukan PSMP turut menyoroti penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum bersertifikasi, serta dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smart board. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua PSMP mengklaim pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi ke UNM namun belum mendapat tanggapan yang memadai, sehingga laporan dilayangkan ke pihak berwenang sebagai bentuk pengawalan terhadap akuntabilitas dana publik.

Dikutip dari sindomakassar.com, pihak PSMP mengaku sudah dua kali melayangkan surat klarifikasi ke UNM namun belum mendapat tanggapan memadai sebelum melaporkan ke aparat hukum.

Reporter: Muhammad Nur Alif Hidayatullah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *