
BIOma – Menjelang semester genap tahun akademik 2020/2021, Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menetapkan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlangsung sejak 04 Januari hingga 22 Januari 2021 mendatang. Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum mereda, mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menunggu dan berharap adanya subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara general dari pihak UNM.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Karta Jayadi menekankan bahwa tidak ada subsidi UKT dari UNM. Beliau juga mengingatkan bahwa sebelumnya UNM tidak pernah memberikan subsidi UKT, melainkan subsidi kuota sebelum diambil alih oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Tidak ada subsidi UKT semester ini. Subsidi semester lalu (2020) itu dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Kemdikbud. Semester genap nanti ini (2021), kembali ke UKT semula. UNM tidak pernah memberikan subsidi UKT kecuali subsidi kuota sebelum diambil alih oleh Kemdikbud,” jelasnya melalui wawancara online (06/01).
Adapun terkait peninjauan nominal UKT di masa pandemi COVID-19, Rektor UNM sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UNM Nomor 482/UN36/HK/2020 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Di dalam surat edaran tersebut dirincikan beberapa golongan mahasiswa yang memenuhi syarat dan memungkinkan untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT.
Kendati demikian, mahasiswa masih berharap akan adanya subsidi atau potongan UKT secara umum bagi seluruh mahasiswa. Pasalnya, mahasiswa memandang kondisi pandemi COVID-19 saat ini mendorong aktivitas kuliah tetap dilaksanakan secara daring. Jika demikian maka nominal UKT yang dibayarkan tidak sepadan dengan fasilitas kampus yang dapat digunakan.
Namun, WR II menjelaskan bahwa tidak ada potongan secara umum, nominal UKT yang dibayarkan tetap seperti semula yakni sesuai dengan kondisi ekonomi orang tua masing-masing. Adapun mahasiswa yang mengalami masalah keuangan maka dapat mengajukan permohonan penurunan UKT seperti pada semester sebelumnya.
“Yang bisa umum jika itu SPP, kalau basisnya UKT tergantung ekonomi orang tua. Bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami masalah keuangan, silakan mengajukan Permohonan Penurunan UKT sesuai aturan.” jelasnya.
Reporter : A. Sri Rahmadani