UNM Keluarkan Surat Edaran Pedoman Etika Pembimbingan Akademik dalam PPKS

Surat Edaran (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menetapkan Surat Edaran Nomor 4156/UN36/TU/2025 tentang Pedoman Etika Pembimbingan Akademik dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai acuan dalam pelaksanaan pembimbingan akademik di lingkungan UNM, Kamis (21/08).

Surat edaran ini diterbitkan dengan dasar sebagai berikut.
1. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 9618/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Makassar.
2. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 9617/UN36/HK/2019 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
3. Hasil Alat Ungkap Masalah (AUM), layanan konseling, serta laporan yang diterima oleh UPT Layanan Bimbingan dan Konseling (LBK) UNM terkait adanya dugaan kekerasan seksual dalam proses pembimbingan akademik.

Penerbitan surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen universitas terhadap implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Pedoman tersebut mengatur secara jelas etika pembimbingan akademik antara dosen dan mahasiswa agar terhindar dari praktik yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi terjadinya kekerasan seksual.

Sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kekerasan seksual yang mungkin terjadi dalam proses pembimbingan akademik, maka dalam surat edaran tersebut disampaikan ketentuan sebagai berikut.
1. Semua pembimbingan akademik wajib dilakukan di lingkungan kampus UNM dengan akses terbuka pada jam kerja, baik tatap muka maupun daring.
2. Penasihat akademik wajib menjalankan fungsi pembimbingan sesuai ketentuan.
3. Pembimbing dan penguji harus menjaga kehormatan suasana ruang ujian sesuai etika akademik.
4. Bentuk pembimbingan meliputi, bimbingan rutin (PA), penyusunan proposal/skripsi, magang/PKL, lomba ilmiah, tugas proyek, konsultasi studi/mata kuliah, serta kegiatan laboratorium.
5. Jika pembimbingan dilakukan di luar jam operasional, harus di ruang publik dan/atau disertai pihak ketiga.
6. Pembimbingan dilarang di rumah pribadi dosen maupun mahasiswa.
7. Tidak boleh dilakukan secara individu; minimal dua mahasiswa dalam satu sesi.
8. Komunikasi (langsung maupun digital) harus menjaga etika, kesantunan, dan profesionalisme.
9. Dosen dan mahasiswa dianjurkan mendokumentasikan pembimbingan dalam bentuk catatan tertulis atau dokumen elektronik.
10. Wajib menjaga etika di media sosial serta dilarang melakukan kontak fisik maupun komunikasi yang mengandung seksisme, pelecehan, atau penghinaan identitas gender.
11. Segala indikasi kekerasan seksual harus segera dilaporkan ke Tim SATGAS PPKS UNM.

Dengan adanya surat edaran ini, seluruh dosen pembimbing diharapkan dapat menjadikan pedoman etika tersebut sebagai acuan utama dalam setiap proses pembimbingan akademik.

Hal ini sekaligus menjadi upaya universitas dalam memperkuat kepercayaan mahasiswa terhadap institusi serta memastikan terciptanya budaya akademik yang aman, nyaman, dan beretika di lingkungan UNM.

Reporter: Azzahra Mim Nur Qalbiyah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *