
BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali merilis aturan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 881/UN36/HK/2021 tentang Mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021. Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 9 Juli 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, mahasiswa dapat melakukan pengajuan peninjauan/penetapan Ulang UKT dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/ Tugas Akhir pada semester 9 atau 10 bagi mahasiswa program Sarjana dan Diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 atau 8 bagi mahasiswa program Diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT terakhir, (2) Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, (3) Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Rio Rezki Mustamin, mahasiswa angkatan 2018 berpendapat bahwa penetapan ulang UKT bisa menjadi keringanan bagi mahasiswa tingkat akhir.
“Sebenarnya minimalnya mahasiswa kuliah 4 tahun atau 8 semester untuk yang sarjana, jadi bisa saja itu salah satu bentuk peringanan untuk yang sudah di atas semester 8 artinya melebihi dari 4 tahun untuk tidak membayar secara penuh,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan harapannya terkait mekanisme penetapan ulang UKT agar tidak dipersulit secara administrasi, dan lain sebagainya.
“Semoga bisa ada regulasi dari birokrasi untuk meringankan UKT mahasiswa di masa pandemi. Kemudian semoga regulasi yang ada tidak rumit untuk diurus, baik secara administrasi dan lain-lain, karena tujuannya mau membantu mahasiswa.” harapnya.
Reporter : RM 4