BIOma – Plt. Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2465/DST/UN36/TU/2026 tentang Pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026 pada 3 Juni 2026. Program perkuliahan singkat ini dijadwalkan berlangsung mulai 4 Juni – 3 Agustus 2026. Program tersebut dirancang untuk memfasilitasi mahasiswa dalam memperbaiki nilai, mengulang mata kuliah yang belum tuntas, serta mempercepat penyelesaian masa studi.
Rangkaian kegiatan akademik, diawali dengan tahapan sosialisasi pada 4 Juni 2026. Proses pendaftaran, penyerahan Kartu Rencana Studi (KRS), hingga konsultasi dengan Penasehat Akademik dan Ketua Program Studi dibuka pada 4 – 8 Juni 2026. Pengumuman mata kuliah beserta pembagian kelas dijadwalkan pada 9 Juni 2026. Mahasiswa diberikan waktu untuk menyelesaikan pembayaran biaya kuliah pada 9 – 12 Juni 2026, yang langsung diikuti dengan proses penjadwalan mata kuliah, penetapan dosen pengampu, dan penerbitan daftar hadir pada 12 – 14 Juni 2026.
Kegiatan tatap muka perkuliahan Semester Antara terbagi menjadi dua tahap pelaksanaan. Perkuliahan tahap pertama dijadwalkan pada 15 – 30 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester pada 30 Juni – 3 Juli 2026. Perkuliahan tahap kedua berlanjut pada 1 – 30 Juli 2026. Rangkaian kegiatan belajar mengajar ini akan diakhiri dengan Ujian Akhir Semester yang berlangsung pada 27 – 31 Juli 2026.
Tahapan penginputan dan pengumpulan nilai oleh dosen ditetapkan pada 28 Juli – 3 Agustus 2026. Masa sanggah nilai bagi mahasiswa juga dibuka secara bersamaan pada periode waktu tersebut. Pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat berjalan tertib demi mendukung efektivitas dan kelancaran akademik di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Reporter: Reski Aprida
![]()

