Surat Edaran Mekanisme Peninjauan UKT (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menetapkan mekanisme peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1119/UN36/HK/2025. Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

UNM menetapkan bahwa mahasiswa semester 9 atau lebih pada program sarjana dan semester 7 pada program diploma tiga dengan sisa mata kuliah paling banyak 6 SKS dapat mengajukan pengurangan pembayaran UKT hingga 50%.

Selain itu, mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Perubahan kemampuan ekonomi dan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa juga dapat menjadi alasan untuk melakukan peninjauan ulang UKT.

Dengan adanya ketentuan ini, UNM berharap dapat memberikan kemudahan dan keadilan bagi mahasiswa dalam membayar UKT.

“UNM berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan bahwa biaya kuliah yang dikenakan kepada mahasiswa sesuai
dengan standar yang berlaku,” ucap Rektor UNM.

Keputusan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa UNM yang mengalami kesulitan ekonomi atau perubahan kondisi keuangan. UNM berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan dukungan kepada mahasiswa, sehingga mereka dapat menyelesaikan studi dengan lancar dan sukses. Dengan demikian, UNM menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa.

Reporter: Nanda Syafira

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *