BIOma – Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengeluarkan aturan penggunaan Laboratorium Komputer Lantai 7. Aturan ini ditetapkan untuk mendukung kegiatan akademik mahasiswa sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan fasilitas laboratorium.
Adapun ketentuan penggunaan Laboratorium Komputer Lantai 7 Jurusan Biologi FMIPA UNM adalah sebagai berikut:
- Peruntukan penggunaan laboratorium. Laboratorium komputer hanya digunakan untuk kegiatan akademik, meliputi penyusunan proposal penelitian, analisis data, penyusunan instrumen dan perangkat pembelajaran, penulisan draf hasil penelitian, serta tugas akhir. Penggunaan untuk kegiatan lain, termasuk aktivitas nonakademik, tidak diperkenankan.
- Kewajiban menjaga ketertiban dan fasilitas. Mahasiswa wajib menjaga ketenangan, kebersihan, serta fasilitas yang tersedia. Mahasiswa tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam laboratorium komputer. Segala bentuk kerusakan akibat kelalaian pengguna menjadi tanggung jawab mahasiswa yang bersangkutan.
- Larangan terhadap sistem dan perangkat lunak. Mahasiswa dilarang mengubah konfigurasi komputer, menginstal atau menghapus perangkat lunak, serta mengakses sistem yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.
- Pengelolaan dan keamanan data. Mahasiswa dianjurkan menyimpan data penelitian secara mandiri, baik melalui flashdisk maupun penyimpanan daring (cloud). Setiap pengguna wajib menghapus data pribadi setelah selesai menggunakan komputer.
- Waktu dan tata cara penggunaan. Penggunaan laboratorium harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pukul 09.00–16.00 WITA. Waktu penggunaan dibatasi maksimal dua jam dan mahasiswa wajib mengikuti arahan penanggung jawab laboratorium.
- Etika dan kejujuran akademik. Seluruh aktivitas penyusunan proposal dan tugas akhir wajib menjunjung tinggi kejujuran akademik. Plagiarisme, pemalsuan data, serta penyalahgunaan aplikasi digital atau kecerdasan buatan (AI) untuk pelanggaran etika akademik dilarang keras.
Sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan penggunaan laboratorium, setiap mahasiswa diwajibkan melakukan pemindaian QR Code yang telah disediakan sebelum menggunakan Laboratorium Komputer Lantai 7.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Jurusan Biologi FMIPA UNM berharap mahasiswa dapat menggunakan fasilitas laboratorium secara bertanggung jawab, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter : Siti Nur Azizah Akis
![]()

