BIOma – Sidang kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Melansir dari Tribun Timur, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan restitusi kepada korban sebesar Rp10.171.000. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang bertindak sebagai pendamping korban, menyoroti secara khusus adanya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Pendamping korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menegaskan bahwa pelaku dengan sadar mengeksploitasi posisinya.
“Ini bukan sekadar pelecehan biasa. Ini adalah kejahatan yang direncanakan dengan memanfaatkan posisi. Terdakwa tahu betul bahwa korban tidak bisa begitu saja pergi atau melawan karena masa depan akademiknya ada di tangan pelaku,” ujarnya.
Pihak universitas mendapat teguran dan desakan tegas agar tidak bersikap pasif terhadap kasus ini. Pendamping korban dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama kembali menyampaikan kritik tajam mewakili LBH Makassar terkait peran institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman.
“UNM tidak bisa terus bersembunyi di balik proses hukum yang sedang berjalan. Kampus punya mandat moral dan hukum berdasarkan UU TPKS untuk aktif mendampingi korban dan mendorong penegakan hukum,” tegasnya.
Tolok ukur keadilan bagi korban, sebagaimana ditekankan oleh LBH Makassar, tidak berhenti pada sekadar beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku. Pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh serta terwujudnya lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual menjadi elemen terpenting dalam pemenuhan keadilan. Persidangan kasus ini selanjutnya akan berlanjut pada agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menetapkan putusan akhir.
Reporter: Resky Dwi Ramadhani
![]()

