BIOma – Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang bertajuk “Tuntaskan Problematika Internal UNM” diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM di depan Gedung Phinisi UNM, Jumat (10/10), memicu polemik baru di kalangan internal kampus. Hal ini dipicu oleh pernyataan Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, yang menilai bahwa tuntutan massa aksi yang diarahkan kepada Senat dianggap “salah sasaran”.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, menjelaskan bahwa senat memiliki batasan kewenangan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurutnya, sesuai dengan Statuta UNM tahun 2018, senat hanya berfungsi memberikan pertimbangan kepada rektor dalam hal kebijakan akademik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM, Muh. Ikhwan Risqullah, menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan itu dinilai belum merefleksikan pemahaman yang komprehensif terhadap Statuta UNM Tahun 2018, yang merupakan aturan turunan langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar.
“Pernyataan Ketua Senat yang menyebut aksi kami salah alamat justru mengindikasikan kurangnya pemahaman beliau terhadap aturan yang mengatur lembaga yang dipimpinnya sendiri. Dalam Statuta UNM, fungsi Senat tidak hanya terbatas pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap penerapan norma, etika, dan kode etik sivitas akademika,” tegas Ikhwan.
Lebih lanjut, Ikhwan menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (2) Statuta UNM Tahun 2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa Senat memiliki tugas dan wewenang dalam penetapan kebijakan, norma, etika, serta kode etik akademik. Selain itu, Senat juga bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap penerapan norma dan kode etik sivitas akademika.
“Sivitas akademika tidak semata-mata merujuk pada kegiatan akademik, melainkan mencakup seluruh elemen yang menjadi bagian dari universitas, termasuk mahasiswa. Oleh karena itu, ketika mahasiswa menyuarakan isu pelanggaran etika, kekerasan seksual, atau ketidakadilan dalam kebijakan kampus, maka hal tersebut jelas masuk dalam ruang lingkup pengawasan yang menjadi tanggung jawab Senat,” jelasnya.
Menurut Ikhwan, Senat Universitas seharusnya tidak hanya menjadi simbol formalitas akademik, tetapi juga hadir sebagai penjaga nilai moral dan etika sivitas akademika. Dalam konteks berbagai permasalahan yang terjadi di UNM, mulai dari masalah almamater, pungutan liar, ketimpangan akses fasilitas, hingga kasus kekerasan seksual, Senat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bersuara, menegakkan norma, serta memastikan terciptanya lingkungan kampus yang adil, aman, dan berintegritas.
“Sikap diamnya Senat di tengah berbagai persoalan tersebut dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap mandat etis lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga marwah universitas,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Ikhwan menyampaikan desakan tegas kepada pimpinan Senat.
“Kami mendesak Ketua Senat UNM untuk meninjau kembali pernyataannya, memahami secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab konstitusional lembaganya, serta menunjukkan sikap yang lebih terbuka terhadap kritik dan aspirasi mahasiswa,” ujar Ikhwan.
Ikhwan menambahkan, dalam sistem tata kelola universitas, Senat merupakan salah satu organisasi UNM sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendikti Saintek Nomor 34 Tahun 2025. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Statuta UNM terkait fungsi, tugas, serta wewenangnya.
“Senat tidak dapat terus berlindung di balik alasan ‘salah alamat’. Sebagai organ pengambil kebijakan normatif dan etis, Senat memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menanggapi serta mengawasi problematika kampus. Tidak ada alasan bagi Senat untuk bersikap pasif terhadap isu-isu krusial yang menyangkut etika, transparansi, dan keselamatan sivitas akademika Universitas Negeri Makassar,” pungkas Ikhwan.
Reporter: Khusnul Khatimah
![]()

