BIOma – Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo terus menjadi sorotan publik. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dilansir dari tempo.co, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025. Gugatan ini berawal dari unggahan poster Tempo di media sosial berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang merupakan bagian dari laporan utama majalah Tempo edisi 16 Mei 2025.
Menurut laporan tempo.co, artikel tersebut mengulas kebijakan Perum Bulog yang menyerap gabah petani tanpa membedakan kualitas (kebijakan any quality dengan harga Rp6.500/kg). Akibat kebijakan tersebut, sebagian petani mencampur gabah berkualitas baik dan buruk sehingga beras di gudang Bulog mengalami kerusakan.
Dikutip dari hukumonline.com, pihak Tempo menyatakan bahwa laporan itu telah melalui proses verifikasi dan penelusuran data sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mekanisme Dewan Pers. Meski begitu, Dewan Pers memutuskan adanya pelanggaran etik terkait ketidakakuratan judul unggahan di media sosial.
Menindaklanjuti putusan tersebut, redaksi Tempo mengganti judul dan memoderasi konten sesuai tenggat waktu 2×24 jam.
Namun langkah korektif tersebut tidak menghentikan Amran. Ia tetap melayangkan gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp200 miliar.
Dilansir dari merdeka.com, kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyebut bahwa jika gugatan dikabulkan, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan petani melalui program Kementerian Pertanian.
Menanggapi gugatan tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik.
“Kami bekerja sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semua proses sudah kami patuhi, termasuk klarifikasi dari Dewan Pers,” ujarnya.
Gugatan Mentan terhadap Tempo kemudian memicu aksi solidaritas dari berbagai organisasi jurnalis dan masyarakat sipil. Dikutip dari AJI.or.id, puluhan jurnalis dan aktivis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025.
Mereka membawa poster bertuliskan “Bebaskan Pers dari Tekanan Kekuasaan” dan “Jangan Bungkam Tempo, Jangan Bungkam Jurnalisme”. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai gugatan Rp200 miliar tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan upaya membangkrutkan media.
“Sengketa pers seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” ungkapnya.
Dilansir dari hukumonline.com, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu, bukan lembaga negara.
“Kementerian bukan pribadi. Tidak ada dasar hukum bagi klaim kerugian yang diajukan,” tegasnya.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, juga mengkritik langkah Amran yang dinilai mengangkangi kewenangan Dewan Pers. Menurutnya, jika pengadilan melanjutkan gugatan ini, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Sementara itu, pihak Kementerian Pertanian membantah tudingan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membungkam media. Dikutip dari merdeka.com, kuasa hukum Amran menyatakan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga reputasi Kementerian Pertanian yang dirugikan akibat pemberitaan.
“Kami ingin memberi pelajaran agar media juga berhati-hati, tapi bukan untuk membungkam pers,” ujarnya.
Menurut hukumonline.com, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah Amran justru bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Banyak pihak berharap agar majelis hakim menolak aa tersebut karena dinilai bukan ranah perdata umum. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, memperingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi ujian penting bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa siapa pun yang dikritik media akan menempuh jalur serupa. Ini berbahaya bagi jurnalisme yang sehat,” ujarnya.
Reporter: Putri Nanda Utami
![]()

