Dosen UNM Berinisial K Masuk DPO dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Tersangka Dosen DPO (Doc. Int)

BIOma – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) memasuki babak baru. Tersangka berinisial Khaeruddin kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik saat proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

Menurut detikNews, penyidik baru menyadari bahwa Khaeruddin melarikan diri setelah yang bersangkutan mangkir saat akan diserahkan ke kejaksaan dalam proses tahap dua. Kompol Zaki Sungkar menyampaikan.

“Mau tahap dua dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik), tidak ada di Bone,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka.

“Iya betul, (surat DPO terbit) tertanggal 19 Desember 2025,” kata Kombes Didik.

Polda Sulsel telah menerbitkan surat DPO bernomor DPO/01/XII/RES.1.24./2025/Ditres PPA dan PPO tertanggal 19 Desember 2025 untuk memastikan pencarian terhadap tersangka terus dilakukan, sebagaimana dilansir dari Baladena.id.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan tersangka terhadap mahasiswanya di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai dosen pembimbing dengan memberikan ancaman nilai error (E) kepada korban. Ancaman tersebut diduga membuat korban sempat ragu untuk melapor.

Pendamping hukum korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, menilai proses hukum berjalan lambat dan penangguhan penahanan membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri.

“Kami menilai lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” ujarnya.

LBH Makassar juga menyoroti lambannya respons kampus dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dosen.

“Sehingga ketidakjelasan status hukum pelaku berpotensi menimbulkan viktimisasi berulang di lingkungan akademik,” kata Mira.

Dilansir dari IDN Times Sulsel, Khaeruddin dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta. Korban mengaku kondisi psikologisnya terganggu dan masih menunggu kepastian hukum.

“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah,” tutur korban.

Reporter: Febri Amalia

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *