BIOma – Direktorar Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) kembali mengadakan Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Tahun 2023 bagi Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) seluruh Indonesia. Sosialisasi ini dilaksanakan secara Live di Youtube Channel Ditjen Dikti dan juga Zoom Cloud Meeting, pada hari Rabu-Kamis (03-04/05).
Kampus Mengajar merupakan salah satu Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kampus Mengajar ini merupakan program MBKM yang memberikan kesempatan kepada para mahasiswa selama satu semester belajar di luar kelas dengan menjadikan sekolah dan guru sebagai mitra belajar untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif di satuan pendidikan yang menjadi sasaran.
Sosialisasi ini dibawakan oleh beberapa pemateri, di antaranya Nizam selaku Direktur Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Sri Gunani Partiwi selalu Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kiki Yuliati selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Iwan Syahril selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah, Beny Bandanandjaja selaku Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, dan Asri Aldila Putri Selaku Kepala Program kampus mengajar dan pertukaran mahasiswa merdeka.
Benny Bandanadjaja selaku Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, menyampaikan sambutan dan kesan pesannya kepada para mahasiswa mengenai keuntungan yang didapatkan dari program Kampus Mengajar.
“Melalui program Kampus Mengajar, Mahasiswa nantinya bisa dilatih untuk bisa dengan cepat mencari solusi juga berinovasi untuk menimbulkan ide-ide baru yang dapat digunakan secara berkelanjutan di sekolah tempat penugasan,” ucapnya.
Sri Gunani Pratiwi menyampaikan sambutan dan dukungan penuh untuk program Kampus Mengajar yang diperuntukan bagi Mahasiswa.
“Pengabdian melalui program Kampus Mengajar di sekolah – sekolah sasaran ini bermanfaat bagi siswa di sekolah dan juga memberikan pengembangan karakter dari mahasiswa, nantinya mahasiswa akan dapat belajar banyak dari pengalaman ini, seperti memahami tantangan yang dihadapi oleh masyarakat serta bagaimana mahasiswa mampu mengatasinya,” ucapnya.
Adapun syarat mahasiswa mengikuti kampus mengajar, yaitu (1) Mahasiswa aktif baik akademik maupun Vokasi, (2) Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan Kemendikbudristek, (3) Berada dipaling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program dengan IPK minimal 3.00, (4) Mengunggah dokumen SPTJM Mahasiswa, (5) Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan, (6) Mengunggah Transkrip Nilai IPK, (7) Mengunggah Surat Keterangan Sehat, (8) Mengunggah sertifikat prestasi, pengalaman mengajar, dan/atau pengalaman berorganisasi (jika ada), (9) Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angiatan sebelumnya, dan (10) Bersedia mengikuti program hingga selesai.
Reporter : Magfirah Hidayat dan Annisa Anugrah Damaiyanti
![]()

