Potret Aksi Pembebasan Ijul (Doc. Int)

BIOma – Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (05/10) lalu telah banyak menuai kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk mahasiswa. Sejak disusunnya Undang-Undang ini, mahasiswa yang tergabung dalam berbagai aliansi telah melakukan berbagai macam aksi untuk membatalkan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pihak masyarakat. Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah disahkannya Undang-Undang tersebut. Hingga saat ini, mahasiswa dan segenap masyarakat masih menyerukan penolakan melalui berbagai bentuk aksi unjuk rasa.

Misalnya, salah satu aksi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (22/10) lalu yang berujung ricuh. Diketahui dalam aksi tersebut, mobil ambulans yang berada di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dibakar oleh pengunjuk rasa. Buntut dari kejadian ini ialah ditangkapnya Supianto atau akrab disapa Ijul beserta beberapa anggota Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar yang lain. Mereka diduga terkait dalam aksi pembakaran mobil ambulans saat terjadi bentrok antara mahasiswa dengan kelompok warga di depan kampus UNM waktu itu.

Penangkapan tersebut bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 04.20 WITA dini hari, sekitar dua puluh Intel mendatangi dan memaksa masuk ke Sekretariat FMN Makassar dengan maksud menangkap Ijul. Beberapa Intel yang memaksa masuk menolak memperlihatkan surat tugas saat itu juga, surat tugas baru diperlihatkan sekitar dua puluh menit kemudian. Tuduhan yang dilayangkan terhadap Ijul dilakukan setelah adanya pengakuan salah satu massa aksi yang ditangkap di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Namun, setelah ditilik foto pelaku, tidak ada yang mengenali orang tersebut.

Anggota FMN Makassar tidak serta-merta menyerahkan kawannya Ijul kepada para Intel tersebut, sempat terjadi perdebatan antara pasukan Intel dan anggota FMN Makassar sehingga Intel batal membawa Ijul dan hanya meminta Ia datang ke Polrestabes Makassar pada pukul 10.00 WITA bersama kuasa hukum dan rombongan untuk dimintai keterangan. Karena Ijul batal dibawa oleh Intel, Ijul beserta kawannya yang lain menuju Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada pukul 09.30 WITA dengan maksud melakukan konsultasi. LBH Makassar menyampaikan bahwa Ijul tidak berkewajiban menghadiri pemanggilan tersebut sebab perintah pemanggilan itu cacat prosedural tanpa surat yang jelas. Karena itu, Ijul diminta untuk menetap sementara di LBH.

Merespon tindakan aparat yang sewenang-wenang terhadap Ijul dan massa aksi lainnya, FMN Makassar melakukan mobilisasi di depan Kantor Polrestabes pada pukul 16.30 WITA di hari yang sama. Mobilisasi dilaksanakan hingga ada kejelasan mengenai enam belas orang massa aksi yang ditangkap oleh polisi.

Ijul yang masih menetap di LBH Makassar akhirnya dijemput paksa oleh sekitar sepuluh orang Intel dengan membawa surat tugas. Selanjutnya, Ijul dibawa ke Sekretariat FMN Makassar dengan alasan mengambil barang bukti. Setibanya di Sekretariat FMN Makassar, Ijul diminta mengambil celana coklat, baju hitam, dan sepatu converse yang bukan miliknya. Saat itu Sekretariat FMN Makassar masih dalam keadaan kosong dikarenakan para anggota yang masih melakukan mobilisasi di depan Polrestabes Makassar. Beberapa waktu setelah pengambilan barang yang diduga barang bukti, Salman yang merupakan anggota LBH Makassar dan beberapa anggota FMN Makassar lainnya tiba di sekretariat dan berhasil mendampingi Ijul setelah berdebat dengan aparat.

Setelah penangkapan paksa itu, mereka tiba di Polrestabes Makassar pada pukul 22.00 WITA. Malam itu, hingga pukul 02.00 WITA pihak kuasa hukum tidak diperkenankan bertemu dengan Ijul dengan alasan masih dilakukan penyelidikan. Pihak kuasa hukum diminta untuk datang keesokan harinya pukul 09.00 WITA jika ingin bertemu dengan Ijul.

Ijul bukan satu satunya korban salah tangkap dari aparat, dari UNM sendiri ada dua korban salah tangkap lainnya yang tidak terlibat dalam organisasi apa pun,” tutur Reiyanto Baginda selaku Mensospol BEM FMIPA UNM tahun 2020.

Tidak tinggal diam, sejumlah seruan tuntutan pembebasan korban salah tangkap telah diserukan beberapa kali melalui berbagai aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa. Aksi seruan tuntutan pembebasan tersebut juga kembali digelar oleh beberapa organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada Rabu (11/11).

Reporter : Fitrahtunnisa

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *