KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026

Postingan Instagram Kemessetneg.ri (Doc. Int)

BIOma – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai diberlakukan secara efektif pada Jumat, (02/01)

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (@kemensetneg.ri).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sedangkan revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.

Dilansir dari inilah.com, UU KUHAP disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, dengan demikian secara otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang selama ini menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi poin d dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dikutip dari Katadata.co.id, Menteri Hukum Supratman mengatakan penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia.

“Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia.

Menurutnya, secara umum KUHAP terbaru ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan.

“Ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata Supratman.

Dilansir dari idntimes.com, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.

“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu perpres. Untuk satu perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.

Reporter: Nurul Humairah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *