BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengumumkan penyesuaian sistem perkuliahan dan jam kerja kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Nomor 6/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah serta memberikan kekhusyukan bagi sivitas akademika UNM yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan.
Adapun daftar penyesuaian sistem perkuliahan dan jam kerja kedinasan pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah yang telah diterapkan sebagai berikut:
- Seluruh aktivitas perkuliahan dilaksanakan secara non-tatap muka terhitung mulai 18–20 Februari 2026 melalui:
- Perkuliahan sinkron daring (real-time) melalui platform resmi lms.unm.ac.id atau media pertemuan virtual lainnya.
- Perkuliahan asinkron dengan pemberian materi, rekaman video, maupun penugasan melalui LMS atau platform resmi.
-
Aktivitas perkuliahan kembali dilaksanakan secara luring (tatap muka) di lingkungan kampus mulai 23 Februari 2026.
-
Kegiatan seminar, ujian tutup, dan promosi tetap dilaksanakan seperti biasa di Prodi/Jurusan/Fakultas/PPs.
- Jam kerja pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah ditetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin sampai Kamis, pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat 30 (tiga puluh) menit.
- Jumat, pukul 08.00–15.30 WITA, dengan waktu istirahat 60 (enam puluh) menit.
-
Seluruh sivitas akademika UNM tetap menjaga produktivitas dan kedisiplinan akademik selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Rektor, Prof. Dr. Farida Patittingi. Dalam surat edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Reporter: Reski Aprida
![]()

